Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 0620/E5/AL.04/2022, perihal Pemuktahiran Data pada SINTA Versi 3.0 untuk Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2022, yang berlangsung sampai 20 Agustus 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Penelitian melaksanakan rapat koordinasi untuk membentuk Tim Akselerasi Pemuktahiran Data SINTA Dosen Versi 3.0. Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Penelitian yaitu: Dr. Hj. Erni Rusyani, S.E., M.M. dengan mengundang Verifikator SINTA Universitas Pasundan yaitu: Irfan Rifai, Ph.D. Rapat dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Lembaga Penelitian, Gedung Rektorat, Lantai 1, Kampus II Universitas Pasundan.
No responses yet